caleg kota bekasi Buat parpol yang ingin mendaftar bacaleg-nya ke KPU mesti mempersiapkan dokumen yang berisi prasyarat penyalonan serta prasyarat calon seperti sudah ditata UU Pemilu serta PKPU.
tirto.id - Waktu pendaftaran akan calon anggota DPR RI, DPRD Propinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2019 sudah diawali. Pendaftaran akan calon legislator (calon legislatif) serta semua parpol peserta pemilu ini berjalan sampai 7 Juli 2018. Komisi Penentuan Umum (KPU) RI memperingatkan pada semua parpol peserta Pemilu 2019 bersama beberapa akan calon anggota legislatifnya supaya bisa penuhi kriteria pendaftaran calon legislatif yang ditata dalam UU Pemilu serta Ketentuan KPU. "Pesan buat parpol yang ingin mendaftar bacaleg-nya ke KPU ialah mempersiapkan dokumen yang berisi prasyarat penyalonan serta prasyarat calon seperti sudah ditata di UU 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu dan PKPU 20 Tahun 2018," tutur Komisioner KPU Ilham Saputra di Jakarta, Kamis (5/7/2018). Ilham menyatakan dokumen yang butuh diyakinkan dibawa waktu mendaftarkan ialah prasyarat penyalonan serta kriteria calon. "Saat ke-2 prasyarat itu ada jadi oleh petugas akan di terima serta dicheck," tutur Ilham. Ada juga yang pertama dicheck serta diyakinkan ketersediaannya ialah surat referensi dari parpol bertandatangan ketua umum serta sekjen tingkat Dewan Pimpinan Pusat. “Suratnya mesti di tandatangani basah oleh kedua-duanya,” tutur Ilham seperti diambil Pada. Ke-2 adalah dokumen yang berisi keterwakilan wanita, tersebut penempatannya. Dalam UU Pemilu ditata jika parpol harus penuhi keterwakilan wanita, termasuk juga penempatannya, di mana akan calon legislatif wanita mesti diletakkan di setiap dua akan calon legislatif lelaki. Dia menjelaskan, akan calon legislatif wanita tidak bisa diletakkan sangat belakang. Penempatannya mesti ikuti mode zipper atau berurutan. Berarti, dari tiga kursi yang didapat partai di satu dapil, diantaranya mesti di isi calon legislatif wanita. Diluar itu, partai politik mesti menyerahkan formulir berisi pakta jujur dan berkarakter kuat yang sudah di tandatangani yang mengatakan partai politik akan tidak mencalonkan orang yang sempat jadi terpidana korupsi. Bila partai politik bisa tunjukkan formulir pakta jujur dan berkarakter kuat itu, Ilham menuturkan, KPU setelah itu baru akan mengecek rekam jejak calon. Proses ini termasuk juga lihat kriteria pribadi dari semasing calon, seperti Surat Info Catatan Kepolisian (SKCK). Selain itu, untuk akan calon yang sempat dipidana di luar masalah narkotika, korupsi, kejahatan seksual anak, calon mesti mengumumkannya di alat. Bila belum pernah dipidana, calon mesti mengikutkan surat dari pengadilan negeri yang menjelaskan dianya belum pernah dipidana.
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. Archives
November 2016
Categories |